Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis barang yang wajib diangkut dalam program pelayanan publik untuk daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna meningkatkan efektivitas penyediaan kebutuhan masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenperda No. 38 Tahun 2018) karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan di daerah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENETAPAN JENIS BARANG YANG DIANGKUT DALAM PROGRAM PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2854
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 524
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2020