Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 53 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis barang yang wajib diangkut dalam program pelayanan publik untuk daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna meningkatkan efektivitas penyediaan kebutuhan masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenperda No. 38 Tahun 2018) karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan di daerah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
53
Tahun
2020
Tentang
PENETAPAN JENIS BARANG YANG DIANGKUT DALAM PROGRAM PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2854
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
524
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah