Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran pelimpahan urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2019, khususnya akibat realokasi dana dari Provinsi Sulawesi Barat ke Provinsi Kalimantan Utara. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian rincian dana dekonsentrasi yang telah dialihkan oleh pemerintah pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06 TAHUN 2019 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8970
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 920
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2019