Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 52 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 dicabut

Standar Ukuran Metrologi Legal

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendag No. 52 Tahun 2019 menetapkan standar ukuran yang wajib digunakan untuk menjamin kebenaran pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya agar tertelusur ke Sistem Internasional. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis dan prosedur untuk memastikan alat-alat tersebut akurat dalam penyelenggaraan metrologi legal di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
52
Tahun
2019
Tentang
STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Jumlah dilihat
4334
Jumlah diDownload
825
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
809
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah