Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 51 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 berlaku

Juru Ukur, Takar, dan Timbang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Juru Ukur, Takar, dan Timbang untuk memastikan keabsahan alat ukur serta kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan guna menciptakan pasar yang tertib. Dasar peraturannya bersumber pada UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen, dengan tujuan menjamin keadilan dalam transaksi jual beli di pasar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
51
Tahun
2019
Tentang
JURU UKUR, TAKAR, DAN TIMBANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3476
Jumlah diDownload
416
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
808
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah