Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan impor bahan perusak lapisan ozon dengan beralih ke sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk meningkatkan kepastian berusaha dan efektivitas pengendalian. Perubahan ini juga menyelaraskan aturan tersebut dengan Undang-Undang Kepabeanan, Perlindungan Lingkungan Hidup, serta regulasi perizinan elektronik terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10271
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 782
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2019