Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Perdagangan akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Ketentuan ini mencakup definisi kerugian negara, subjek yang dapat dituntut, serta mekanisme pemulihan hak negara atas uang, surat berharga, atau barang yang hilang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7479
- Jumlah diDownload
- 467
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 756
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2022