Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 45 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendag No. 45 Tahun 2020 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 terkait ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian berusaha dan mendukung implementasi Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Indonesia dan Uni Eropa yang menggunakan dokumen V-Legal sebagai pelengkap pabean.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
45
Tahun
2020
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6976
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
467
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah