Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 45 Tahun 2020 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 terkait ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian berusaha dan mendukung implementasi Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Indonesia dan Uni Eropa yang menggunakan dokumen V-Legal sebagai pelengkap pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6976
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 467
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2020