Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 45 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 berlaku

Barang Dilarang Ekspor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor dari Indonesia, mencakup sumber daya alam hayati, hasil hutan, mineral, dan produk budaya. Larangan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk melindungi sumber daya alam dan budaya nasional dari eksploitasi berlebihan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
45
Tahun
2019
Tentang
BARANG DILARANG EKSPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4615
Jumlah diDownload
493
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
679
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah