Kembali
Memuat PDF…
Barang Dilarang Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor dari Indonesia, mencakup sumber daya alam hayati, hasil hutan, mineral, dan produk budaya. Larangan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk melindungi sumber daya alam dan budaya nasional dari eksploitasi berlebihan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BARANG DILARANG EKSPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4615
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 679
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juni 2019