Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 untuk kegiatan pembangunan atau revitalisasi Pasar Rakyat di bidang Pasar. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 terkait penataan dan pembinaan pasar tradisional guna mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019 BIDANG PASAR MENU KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI PASAR RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8468
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 642
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2019