Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menugaskan Bupati atau Wali Kota untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2020. Penugasan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4292
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 362
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2020