Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Senjata Api Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan senjata api dinas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga guna menjamin keamanan dan keselamatan saat melakukan pengawasan serta penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, dan perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9851
- Jumlah diDownload
- 784
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 656
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2019