Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Mozambique)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan asal barang Indonesia dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal untuk barang tersebut guna mendukung ekspor ke Mozambik berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam penentuan asal barang dan kelancaran arus ekspor sesuai dengan persyaratan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Mozambik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA DAN KETENTUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MOZAMBIQUE)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD LUTFI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10830
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 544
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY