Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan ekspor sisa serta skrap logam untuk meningkatkan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perizinan melalui sistem elektronik. Perubahan mencakup penyesuaian istilah dasar seperti sisa, skrap, serta eksportir dengan mengacu pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Tangan Elektronik dalam kerangka pelayanan perizinan terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3114
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 623
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2019