Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa untuk perizinan berbasis risiko di sektor perdagangan dan metrologi legal guna melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ketentuan ini mengatur definisi perizinan, pelaku usaha, serta sistem terintegrasi seperti OSS dan INATRADE sebagai dasar legalitas dan pengawasan kegiatan usaha.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1482
- Jumlah diDownload
- 1577
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 750
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA