Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 32 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk melaporkan harta kekayaan mereka beserta keluarga tanggungan guna mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama tahun 2007 dan didasarkan pada UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
32
Tahun
2019
Tentang
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8264
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
621
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah