Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk melaporkan harta kekayaan mereka beserta keluarga tanggungan guna mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama tahun 2007 dan didasarkan pada UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2019
- Tentang
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8264
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 621
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2019