Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui larangan sementara ekspor etil alkohol, antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker di Indonesia untuk menjaga ketersediaan stok guna mendukung penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meluasnya penyebaran virus Corona yang meningkatkan kebutuhan akan bahan-bahan tersebut untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR ANTISEPTIK, BAHAN BAKU MASKER, ALAT PELINDUNG DIRI, DAN MASKER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2404
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 285
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2020