Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 31 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui larangan sementara ekspor etil alkohol, antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker di Indonesia untuk menjaga ketersediaan stok guna mendukung penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meluasnya penyebaran virus Corona yang meningkatkan kebutuhan akan bahan-bahan tersebut untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
31
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG LARANGAN SEMENTARA EKSPOR ANTISEPTIK, BAHAN BAKU MASKER, ALAT PELINDUNG DIRI, DAN MASKER
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2404
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
285
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah