Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini menggantikan dan mencabut larangan sementara ekspor yang sebelumnya berlaku melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
- Jumlah dilihat
- 3182
- Jumlah diDownload
- 533
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 505
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2022
Relasi peraturan
Dicabut oleh