Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja empat unit pelaksana teknis di Kementerian Perdagangan, yaitu bidang pengembangan SDM, kemetrologian, standardisasi mutu, dan pengawasan. Setiap UPT memiliki tugas teknis operasional yang spesifik dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada atasan langsungnya. Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1005
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 605
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA