Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan 4 Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 26 Tahun 2025 mencabut empat peraturan lama di bidang perdagangan dalam negeri, yaitu terkait izin usaha perdagangan, ketentuan umum distribusi barang, laporan keuangan tahunan perusahaan, dan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk UU Perdagangan yang telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pencabutan 4 Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1108
- Jumlah diDownload
- 424
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 459
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA