Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 untuk bidang pasar dengan fokus pada kegiatan revitalisasi pasar rakyat. Ketentuan ini diterbitkan oleh Menteri Perdagangan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 guna meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan dana tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020 BIDANG PASAR MENU KEGIATAN REVITALISASI PASAR RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8798
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 267
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2020