Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2021 berlaku

Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia, dengan rincian spesifik tercantum dalam lampiran peraturan. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2015 beserta perubahannya yang sebelumnya berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
25
Tahun
2021
Tentang
PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9671
Jumlah diDownload
1019
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
281
Tanggal Pengundangan
01 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah