Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia, dengan rincian spesifik tercantum dalam lampiran peraturan. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2015 beserta perubahannya yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9671
- Jumlah diDownload
- 1019
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 281
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021