Kembali
Memuat PDF…
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga tinggi negara. LKTP wajib dibuat oleh setiap bentuk usaha yang beroperasi secara tetap dan terus menerus di Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2020
- Tentang
- LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7912
- Jumlah diDownload
- 722
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 266
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2020