Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 25 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga tinggi negara. LKTP wajib dibuat oleh setiap bentuk usaha yang beroperasi secara tetap dan terus menerus di Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
25
Tahun
2020
Tentang
LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7912
Jumlah diDownload
722
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
266
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah