Kembali
Memuat PDF…
Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Palm Olein, dan Used Cooking Oil demi menjaga ketersediaan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada optimasi pasokan dalam negeri untuk memastikan ketersediaan barang pokok bagi seluruh rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2022
- Tentang
- LARANGAN SEMENTARA EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7278
- Jumlah diDownload
- 673
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 457
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO