Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 22 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2021 berlaku

Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan distribusi oleh pelaku usaha untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting guna memastikan ketersediaan barang bagi masyarakat dan kelancaran pembangunan nasional. Pelapor wajib melaporkan aktivitas distribusi secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
22
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8802
Jumlah diDownload
482
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
278
Tanggal Pengundangan
01 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah