Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan distribusi oleh pelaku usaha untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting guna memastikan ketersediaan barang bagi masyarakat dan kelancaran pembangunan nasional. Pelapor wajib melaporkan aktivitas distribusi secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PELAPORAN DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8802
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 278
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021