Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 dicabut

Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS yang dioperasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berfungsi sebagai gerbang utama bagi seluruh sistem pelayanan perizinan Kementerian Perdagangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
22
Tahun
2020
Tentang
INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Jumlah dilihat
8001
Jumlah diDownload
420
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
264
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah