Kembali
Memuat PDF…
Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di bidang perdagangan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS yang dioperasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berfungsi sebagai gerbang utama bagi seluruh sistem pelayanan perizinan Kementerian Perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2020
- Tentang
- INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
- Jumlah dilihat
- 8001
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 264
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh