Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negaranegara Anggota D-8)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan asal barang Indonesia dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal untuk barang yang diekspor ke negara anggota D-8 berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam penentuan asal barang dan kelancaran arus ekspor sesuai dengan ratifikasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA DAN KETENTUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA BERDASARKAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES (PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARANEGARA ANGGOTA D-8)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3556
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 436
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2022