Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 19 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Peralatan Uji Mutu Barang Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 untuk bidang pasar, khususnya terkait kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. Aturan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 dan berbagai undang-undang terkait metrologi legal, perlindungan konsumen, serta perbendaharaan negara. Tujuannya adalah memberikan panduan teknis bagi Kementerian Perdagangan dalam mengelola dana tersebut untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan sertifikasi mutu barang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
19
Tahun
2020
Tentang
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020 BIDANG PASAR MENU KEGIATAN PENYEDIAAN PERALATAN UJI MUTU BARANG BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6747
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
247
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah