Kembali
Memuat PDF…
Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan, serta penarikan barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diperdagangkan di Indonesia memenuhi standar perlindungan bagi konsumen dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2019
- Tentang
- METODE PENGUJIAN, TATA CARA PENDAFTARAN, PENGAWASAN, PENGHENTIAN KEGIATAN PERDAGANGAN DAN PENARIKAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2116
- Jumlah diDownload
- 720
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 247
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2019