Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 berlaku

Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan, serta penarikan barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diperdagangkan di Indonesia memenuhi standar perlindungan bagi konsumen dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
18
Tahun
2019
Tentang
METODE PENGUJIAN, TATA CARA PENDAFTARAN, PENGAWASAN, PENGHENTIAN KEGIATAN PERDAGANGAN DAN PENARIKAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2116
Jumlah diDownload
720
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
247
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah