Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kebijakan umum perdagangan emas digital (emas murni 99,9% ke atas) yang diperdagangkan melalui Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Tujuannya adalah menciptakan sarana investasi yang aman, mudah, dan terjangkau sekaligus memfasilitasi pertumbuhan usaha perdagangan fisik emas secara digital. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan berjangka, perlindungan konsumen, dan organisasi kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 119
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KEBIJAKAN UMUM PERDAGANGAN PASAR FISIK EMAS DIGITAL DI BURSA BERJANGKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 689
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 37
- Tanggal Pengundangan
- 21 Januari 2019