Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 119 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 berlaku

Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kebijakan umum perdagangan emas digital (emas murni 99,9% ke atas) yang diperdagangkan melalui Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Tujuannya adalah menciptakan sarana investasi yang aman, mudah, dan terjangkau sekaligus memfasilitasi pertumbuhan usaha perdagangan fisik emas secara digital. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan berjangka, perlindungan konsumen, dan organisasi kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
119
Tahun
2019
Tentang
KEBIJAKAN UMUM PERDAGANGAN PASAR FISIK EMAS DIGITAL DI BURSA BERJANGKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
689
Jumlah diDownload
430
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
37
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah