Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Kementerian Perdagangan agar prosesnya lebih efisien, efektif, dan optimal. Perubahan ini menyesuaikan perkembangan sistem pengelolaan pelaporan serta mengacu pada regulasi terbaru terkait pemberantasan korupsi dan tata cara pemeriksaan harta kekayaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4596
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1619
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2020