Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan impor baterai lithium tidak baru sebagai bahan baku untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kepastian berusaha, mempercepat perizinan, dan meningkatkan efektivitas kebijakan impor guna mendukung pengembangan industri komponen kendaraan listrik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KETENTUAN IMPOR BATERAI LITHIUM TIDAK BARU SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI BATERAI LITHIUM UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN TUMBUHNYA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4977
- Jumlah diDownload
- 511
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1598
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2020