Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 100 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan impor baterai lithium tidak baru sebagai bahan baku untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kepastian berusaha, mempercepat perizinan, dan meningkatkan efektivitas kebijakan impor guna mendukung pengembangan industri komponen kendaraan listrik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
100
Tahun
2020
Tentang
KETENTUAN IMPOR BATERAI LITHIUM TIDAK BARU SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI BATERAI LITHIUM UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN TUMBUHNYA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4977
Jumlah diDownload
511
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1598
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah