Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang sementara impor dan transit binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok ke Indonesia sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona. Larangan ini berlaku bagi semua jenis binatang hidup yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
LARANGAN SEMENTARA IMPOR BINATANG HIDUP DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5400
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
102
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah