Kembali
Memuat PDF…
Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang sementara impor dan transit binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok ke Indonesia sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona. Larangan ini berlaku bagi semua jenis binatang hidup yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- LARANGAN SEMENTARA IMPOR BINATANG HIDUP DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5400
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 102
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2020