Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 08 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2019 dicabut

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Importir Beras" dalam Pasal 1 Permen Dag No. 59 Tahun 2018 dengan menghapus ketentuan lama dan menetapkan definisi baru. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan pencantuman label pada kemasan beras agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan reguli terkait pangan dan perdagangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
08
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Jumlah dilihat
5564
Jumlah diDownload
397
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
180
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah