Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia, baik melalui perusahaan penempatan (P3MI) maupun secara perseorangan, serta mendefinisikan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penempatan dan kerja. Fokus utamanya adalah pada prosedur administratif dan legalitas yang harus dipenuhi oleh calon pekerja, perusahaan penempatan, mitra usaha, dan pemberi kerja di negara tujuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2547
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 729
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2019