Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan mekanisme penerbitan izin usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk sektor ketenagakerjaan, di mana Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk berwenang menerbitkan izin atas nama Menteri. Tembusan dari penerbitan izin tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10453
Jumlah diDownload
451
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1109
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah