Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan mekanisme penerbitan izin usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk sektor ketenagakerjaan, di mana Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk berwenang menerbitkan izin atas nama Menteri. Tembusan dari penerbitan izin tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10453
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1109
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2017