Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan struktur organisasi Kementerian Ketenagakerjaan dengan menetapkan daftar lengkap unit Eselon I, termasuk penjabaran detail unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2716
- Jumlah diDownload
- 533
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 750
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2018