Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, pelaksanaan, dan pencabutan sanksi administratif bagi Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar ketentuan dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, yang dijatuhkan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Jumlah dilihat
- 6615
- Jumlah diDownload
- 540
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 390
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh