Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang terdiri dari 7 orang (Ketua, Wakil Ketua, dan 5 Anggota) dengan komposisi 2 unsur pemerintah dan 5 unsur masyarakat. Calon anggota harus memenuhi syarat profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam proses seleksi, serta diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 5 tahun yang dapat diperpanjang satu kali.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2679
- Jumlah diDownload
- 425
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 749
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2018