Kembali
Memuat PDF…
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah regulasi sebelumnya dari "Asuransi TKI" menjadi "Program Jaminan Sosial TKI" untuk menjamin kebutuhan dasar hidup layak bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Ketentuan ini mengatur definisi peserta (Calon TKI dan TKI), serta peran lembaga penjamin sosial (BPJS) dan pelaksana penempatan (BNP2TKI dan PPTKIS) dalam sistem perlindungan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1663
- Jumlah diDownload
- 781
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1045
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2017