Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 6 Tahun 2026 menetapkan aturan baru untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan menerapkan manajemen risiko di Kementerian Ketenagakerjaan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kinerja organisasi. Peraturan ini menggantikan Permenaker No. 13 Tahun 2019 dengan mengintegrasikan proses pengendalian intern secara menyeluruh oleh pimpinan dan pegawai untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan, serta kepatuhan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko Kementerian Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Yassierli
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 733
- Jumlah diDownload
- 143
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 248
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA