Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 6 Tahun 2024 menetapkan tata cara pendaftaran kegiatan bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah dan perusahaan, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan UU Cipta Kerja dan bertujuan untuk menstandarisasi proses pendaftaran serta pengelolaan kompetensi kerja melalui platform digital Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- IDA FAUZIYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2149
- Jumlah diDownload
- 5012
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 249
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA