Kembali
Memuat PDF…
Sistem Informasi Pasar Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) sebagai platform digital untuk menyediakan data mutakhir mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja guna mendukung perencanaan dan pemenuhan kebutuhan dunia usaha serta industri. SIPK berfungsi sebagai dasar untuk menghasilkan inteligensi dan analisis pasar kerja yang memfasilitasi keseimbangan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- IDA FAUZIYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1016
- Jumlah diDownload
- 1857
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 148
- Tanggal Pengundangan
- 29 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA