Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Pengusaha" dalam Permenaker No. 18 Tahun 2017 dengan menambahkan kategori pengusaha yang menjalankan perusahaan bukan miliknya secara berdiri sendiri. Perubahan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem wajib lapor ketenagakerjaan dengan sistem online single submission guna mendukung pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8278
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 463
- Tanggal Pengundangan
- 26 April 2019