Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Pengusaha" dalam Permenaker No. 18 Tahun 2017 dengan menambahkan kategori pengusaha yang menjalankan perusahaan bukan miliknya secara berdiri sendiri. Perubahan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem wajib lapor ketenagakerjaan dengan sistem online single submission guna mendukung pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8278
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
463
Tanggal Pengundangan
26 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah