Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi berupa pembatasan layanan publik bagi pemberi kerja yang tidak menaati kewajiban dalam program jaminan sosial (JKK, JKM, JP, JHT, dan JKN). Sanksi ini diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum administratif untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9404
- Jumlah diDownload
- 686
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 503
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016