Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2018 berlaku

Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi berupa pembatasan layanan publik bagi pemberi kerja yang tidak menaati kewajiban dalam program jaminan sosial (JKK, JKM, JP, JHT, dan JKN). Sanksi ini diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum administratif untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9404
Jumlah diDownload
686
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
503
Tanggal Pengundangan
11 April 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah