Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2017 dicabut

Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenaker No. 4 Tahun 2017 mengatur tata cara penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan bagi PNS yang diangkat melalui mekanisme penyesuaian sesuai ketentuan Permenpan RB No. 26 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan prosedur dan persyaratan teknis untuk menyesuaikan kompetensi dan kualifikasi pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional yang setara guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengubah hak dan kewajiban pegawai, namun menyesuaikan tingkat jabatan fungsional dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Jumlah dilihat
9722
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
666
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah