Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan Pemerintah Pusat kepada Daerah (atau Provinsi ke Kabupaten/Kota) untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan pusat/provinsi, dengan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan ini berlaku khusus untuk tahun anggaran 2018 sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7793
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 502
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2018