Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menata ulang tata cara pelayanan informasi publik di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan publik. Aturan ini mengatur definisi informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta prosedur pengajuan dan penyediaan informasi bagi pemohon dari warga negara atau badan hukum Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7013
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1265
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2019