Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau instansi vertikal di wilayah tertentu untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh Gubernur untuk mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2322
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 119
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2020