Kembali
Memuat PDF…
Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pemberdayaan komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi pekerja migran nonprosedural. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan program desa migran dengan tugas kementerian serta memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERDAYAAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI DESA MIGRAN PRODUKTIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2853
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 241
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2019