Kembali
Memuat PDF…
Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur standar jumlah jam tatap muka minimal yang wajib dipenuhi oleh Instruktur Jabatan Fungsional untuk mendapatkan hak honorarium atas kelebihan jam tersebut, serta menetapkan definisi teknis terkait satuan waktu pelatihan dan mekanisme penghitungannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8002
- Jumlah diDownload
- 569
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 345
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2018