Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2018 berlaku

Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur standar jumlah jam tatap muka minimal yang wajib dipenuhi oleh Instruktur Jabatan Fungsional untuk mendapatkan hak honorarium atas kelebihan jam tersebut, serta menetapkan definisi teknis terkait satuan waktu pelatihan dan mekanisme penghitungannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium Atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8002
Jumlah diDownload
569
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
345
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah